Sumsel, faktaonenews.com
Sidang sengketa informasi yang melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan selaku Atasan PPID (SMA N 6 Palembang) melawan LSM Gerakan Anti Korupsi Seluruh Indonesia (GAKOS), Komisi Informasi Publik (KIP) Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memutuskan untuk menolak tidak menerima atau N.O. ( Niet Ontrankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil dalam sengketa informasi yang diajukan oleh LSM GAKOS, Selasa (17/9/24).
Keputusan ini diambil karena LSM GAKOS tidak memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Fir Azwar, Kepala SMA Negeri 6 Palembang, mengapresiasi KIP Sumsel atas edukasi hukum positif yang diberikan kepada masyarakat terkait sengketa informasi.
Fir Azwar menyatakan, “Putusan KIP yang tidak menerima permohonan sengketa informasi pemohon adalah langkah yang tepat dalam penegakan hukum positif karena objek gugatan tidak jelas”.
Muhamad Fatoni hakim ketua yang memimpin sidang, tuntutan yang diajukan oleh LSM GAKOS menganggap dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021
Fatoni menegaskan bahwa setelah melihat fakta persidangan, maka hakim KIP memutuskan untuk tidak menerima atau N.O. atas permohonan sengketa informasi yang diajukan dari LSM GAKOS.
M. Ali