Penarikan Mobil Honda CR-V Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Tanda Tangan Palsu, dan Intimidasi: Kredit Plus dan Oknum Collector Dituding Melanggar SOP dan Hukum Negara
Tangerang, faktaonenews.com – Penarikan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, telah diatur dengan ketat dalam hukum Republik Indonesia. Regulasi tersebut tercantum dalam Undang-undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Keputusan Mahkamah Konstitusi, yang menekankan pentingnya legalitas serta kesepakatan antara pihak debitur dan kreditur sebelum dilakukan tindakan eksekusi. Namun, di lapangan, pelanggaran terhadap aturan ini kerap terjadi, dengan oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan sepihak.
Kasus terbaru terjadi di Tangerang, melibatkan perusahaan pembiayaan Kredit Plus yang berlokasi di Jalan Raya Kutabumi, Ruko Boulevard No. 4-5, Kuta Bumi. Pada 27 Agustus 2024, 1 unit mobil Honda CR-V tahun 2010 dengan nomor polisi B 1879 KCR dilaporkan ditarik paksa oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Kredit Plus, di Jalan Adi Sucipto, Tangerang, tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan. Tak hanya itu, ditemukan pula dugaan pemalsuan tanda tangan pemilik kendaraan untuk memperkuat tindakan penarikan tersebut.
Klaim SOP yang Diragukan, Tidak Ada Bukti Legalitas Penarikan
Saat dihubungi oleh tim faktaonenews.com, Restu, Kepala Kolektor Kredit Plus Kuta Bumi, mengklaim bahwa penarikan kendaraan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan bukti legalitas penarikan tersebut, Restu tidak mampu memberikan dokumen yang sah. Menurut pemilik kendaraan, mereka telah menerima surat somasi dari Kredit Plus, namun tidak ada pemberitahuan resmi terkait eksekusi kendaraan yang dilampirkan dalam dokumen tersebut.
Pada saat eksekusi berlangsung, pemilik kendaraan tidak berada di tempat, sementara mobil tersebut sedang diparkir di sebuah lapangan dengan kunci kendaraan dititipkan kepada seorang kerabat. Mobil dalam keadaan berdebu tebal, tanpa perlindungan yang memadai. Parahnya, dua oknum debt collector yang melakukan penarikan tidak membawa surat fidusia atau surat keputusan dari pengadilan yang menjadi prasyarat legal untuk eksekusi kendaraan.
Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Kredit Plus dan Oknum Debt Collector
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemilik mobil dan saksi-saksi di lokasi, tim media faktaonenews.com menemukan beberapa indikasi pelanggaran serius yang dilakukan oleh Kredit Plus dan tim debt collector mereka, termasuk:
1. Penarikan paksa tanpa sepengetahuan pemilik.
2. Adanya unsur intimidasi terhadap pemilik.
3. Pemalsuan tanda tangan pemilik kendaraan.
4. Tidak adanya surat eksekusi resmi dari pengadilan.
5. Prosedur eksekusi yang tidak profesional dan tidak sesuai SOP.
6. Tidak ada kesepakatan legal antara debitur dan kreditur terkait penarikan kendaraan.
Dugaan tindakan ilegal ini menimbulkan keresahan bagi pemilik kendaraan yang merasa hak-haknya telah dirampas secara sepihak. Tindakan penarikan yang tidak disertai dokumen hukum sah juga dinilai melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia, khususnya UU Fidusia yang mengatur proses eksekusi kendaraan bermotor.
Seruan untuk Penegakan Hukum dan Tindakan Tegas
Melihat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kredit Plus beserta oknum debt collector yang terlibat, pemilik kendaraan bersama tim media faktaonenews.com menyerukan agar pihak berwenang, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum, segera mengambil tindakan tegas. Tindakan ini diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi eksekusi ilegal yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan terhadap para debitur di luar kerangka hukum yang berlaku.
Pihak Kredit Plus hingga saat ini belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penarikan kendaraan ini, sementara proses hukum diharapkan dapat segera berjalan demi menegakkan keadilan bagi semua pihak.
(Dedy/Tim).