Kab. Tangerang, faktaonenews.com – Perwakilan dari PT Satu Stop Sukses, Usman Muhamad SH, mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang untuk mempertanyakan tindak lanjut surat perintah pembongkaran bangunan liar (Bangli) di sekitar kawasan PT. Satu Stop Sukses (SSS) yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Tangerang, Ismet Iskandar, pada tahun 2012, serta Bupati Zaki Iskandar pada tahun 2015.
Meskipun surat perintah tersebut sudah terbit lebih dari satu dekade lalu, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Saya hadir di kantor BPKAD Kabupaten Tangerang untuk bertemu dengan Kabid Aset, Abdullah Rijal, guna membahas mengenai surat perintah pembongkaran bangunan liar di sekitar lahan PT Satu Stop Sukses. Sudah 12 tahun berlalu sejak surat pertama diterbitkan, namun bangunan-bangunan liar itu masih berdiri di sana tanpa ada kejelasan,” ungkap Usman saat konferensi pers di Kantor BPKAD usai bertemu dengan Kabid Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Kamis (8/8/2024).
Usman menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah daerah menunjukkan ketegasan dalam menegakkan peraturan. Ia meminta agar Satpol PP Kabupaten Tangerang segera mengambil tindakan tegas dengan memasang police line dan plang penyegelan di lahan seluas 14 hektar tersebut. Menurutnya, penegakan ini penting demi menjaga marwah dan integritas Pemerintah Daerah, serta memastikan bahwa hak-hak perusahaan terlindungi.
“Ini soal hak dan kewajiban. Ketika kita tidak membayar pajak, kita ditagih sesuai undang-undang. Begitu juga dengan pelaksanaan peraturan daerah yang sudah jelas, harus dijalankan tanpa penundaan,” tambah Usman.
Sementara itu, Abdullah Rijal, Kabid Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang, menyatakan bahwa kewenangan untuk menertibkan bangunan liar memang berada di tangan Satpol PP, terutama jika aset tersebut sudah tercatat sebagai milik Pemda.
Ia menegaskan bahwa seharusnya Satpol PP bisa bertindak tanpa menunggu rekomendasi dari BPKAD, khususnya untuk aset yang belum sepenuhnya diserahkan ke Pemda.
“Seharusnya, jika bangunan liar tersebut berada di lahan yang sudah menjadi aset Pemda, Satpol PP bisa langsung bertindak tanpa rekomendasi dari kami. Namun, karena lahan ini baru akan diserahkan, maka perlu ada proses lebih lanjut sebelum kami bisa memberikan rekomendasi,” jelas Abdullah. Yang disampaikan melalui Usman Muhammad SH, saat pertemuan kedua pihak.
Menanggapi hal ini, Usman menuntut agar Satpol PP segera melaksanakan pembongkaran bangunan liar tersebut tanpa menunggu lebih lama.
Ia mencurigai adanya praktik korupsi di balik kelonggaran yang diberikan kepada penghuni bangunan liar tersebut.
“Kalau ini terus dibiarkan, saya menduga ada oknum yang bermain di belakangnya. Satpol PP harus bertindak tegas, pasang penyegelan dan police line bersama pihak kepolisian, agar lahan ini bisa segera dikosongkan,” tegas Usman.
Dengan nada yang sama, Abdullah Rijal juga menyatakan kesiapan BPKAD untuk mendukung tindakan tegas tersebut, asalkan proses penyerahan aset sudah jelas dan kewenangan masing-masing instansi diatur dengan baik. Ia menambahkan bahwa koordinasi antara dinas-dinas terkait harus terus diperkuat agar masalah ini bisa segera diselesaikan.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Parakan Gedung PU pada 16 Agustus 2015, juga telah diputuskan bahwa penertiban bangunan di lahan seluas 14 hektar di Bencongan, Kelapa Dua, harus segera dilaksanakan.
Hal ini semakin memperkuat argumen Usman bahwa sudah saatnya pemerintah daerah mengambil tindakan tegas untuk menertibkan area tersebut.
“Kami siap mendukung penegakan peraturan, namun semua harus dilakukan dengan jelas dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi,” tutup Abdullah Rijal.
(Dedy/Tim).