KEPALA KUA KECAMATAN KALIDERES TINGKATKAN MUTU PELAYANAN DAN SARANA DAN PRASARANA

HomeUncategorized

KEPALA KUA KECAMATAN KALIDERES TINGKATKAN MUTU PELAYANAN DAN SARANA DAN PRASARANA

Jakarta faktaonenews.com

Kantor KUA Kecamatan Kalideres membawai 5 kelurahan diantaranya, kelurahan pegadungan, kalideres, kamal, tegal alur, dan semanan, kelola kelurahan tersebut di Wilayah Kecamatan Kalideres tepatnya Jl. Peta utara no 2 Rt 2/ Rw 6.

di Bulan ini umumnya banyak warna yang melakukan pernikahan, ketika wartawati media fakta online mengadakan konfirmasi terhadap kepala KUA Kecamatan Kalideres Drs. H. Saidih MS

Beliau menjelaskan bahwa, petugas yang ada dikantor KUA, ada sekitar 15 orang, pns 4, honor 2, penghulu 8 dan security 1, dalam satu bulan kantor KUA menikahkan sekitar 150-200 pasang, sebelum pernikahan petugas KUA biasanya melakukan penataran atau pembekalan yang disebut suscaten (khurus calon pengantin)

Sebelum pasangan pengantin dinikahkan biasanya dilakukan pengecekan kesehatan atau binwin (bimbingan penasehatan perkawinan) terlebih dahulu di pukesmas, dari dokumen calon pengantin akan diperiksa apakah sudah memenuhi syarat atau belum,

sebelum ke kua pasangan sudah diberikan pembekalan ke puskesmas kaitannya dengan kondisi kesehatan cpp dan cpw yang akan melakukan pernikahan. pernikahan juga di berikan pembekalan asupan asupan gizi terhadap cikal-bakal janin yang akan dikandung. lalu pembekalan terhadap cpp dan cpw yang dilakukan di kua agar meminimalisir terjadinya angka perceraian. Usia nikah sesuai peraturan perundangan untuk laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 19 tahun, untuk biaya dikantor pada saat hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya, jika dilakukan diluar kantor dan diluar jam kerja akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.

Ada pasangan ke kua untuk mengajukan cerai karna masyarakat yang menghadap ke kua dari berbagai masalah yang di hadapi tidak sedikit tetapi untuk perceraian bukan wewenang kua melainkan wewenang pengadilan agama. untuk yang mengajukan rujuk tidak ada.

Amil tidak dibenarkan menikahkan pasangan suami istri di wilayahnya tersebut karena kebanyakan pernikahan yang ditangani oleh Amil itu tidak ada walinya melainkan Wali Hakim, padahal pernikahan wali hakim itu wewenang kepala kua yang sudah mendapatkan izin dari departemen agama.

Penulis : Karissa, Widi