Sumsel, Faktaonenews.com
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya, bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat Adat Lembaga Budaya Komunitas Batang Hari Sembilan (Kobar 9) dan didukung oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar penyuluhan hukum di Bucin Cafe, Jalan Sultan Moh. Mansyur, Palembang. Acara ini bertujuan mensosialisasikan program bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan UU No 16 Tahun 2011.
Ketua Kobar 9, Vebri Al Lintani, menyatakan bahwa penyuluhan ini bertujuan membantu masyarakat adat memahami hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum gratis. “Masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara dapat menghubungi LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya untuk mendapatkan bantuan hukum yang dibiayai oleh negara,” ujar Vebri.
Novi Setya Nuryani SH MH, Penyuluh Hukum Madya dari Kanwil Kemenkumham Sumsel, menjelaskan bahwa LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya telah terakreditasi A sejak 2023 oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Di Sumsel, ada 13 organisasi bantuan hukum, namun 17 kabupaten/kota belum memiliki organisasi ini. Kami berharap melalui kegiatan ini, kesadaran hukum masyarakat meningkat dan mereka bisa mengakses keadilan tanpa biaya.
“Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat adat dan membantu mereka memanfaatkan program bantuan hukum cuma-cuma yang disediakan oleh negara.” jelasnya.
*M.ali