PKBI Terusir dari Kantor Pusatnya: Di Balik Penggusuran Tanpa Perintah Eksekusi Pengadilan

HomeUncategorized

PKBI Terusir dari Kantor Pusatnya: Di Balik Penggusuran Tanpa Perintah Eksekusi Pengadilan

Jakarta, Faktaonenews.com

Pagi itu, 10 Juli 2024, langit Jakarta Selatan masih gelap saat sekitar 100 personil Satpol PP, didukung oleh belasan aparat kepolisian dan TNI, mendatangi Kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Hang Jebat. Mereka datang bukan untuk berkolaborasi, tetapi untuk menggusur. Tanpa perintah eksekusi dari pengadilan, mereka memaksa PKBI meninggalkan lahan yang telah ditempati sejak tahun 1970.

Sejarah dan Perjuangan PKBI

PKBI bukan organisasi biasa. Didirikan pada tahun 1957, PKBI adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pertama di Indonesia yang memelopori gerakan Keluarga Berencana (KB) dan menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI). Selama lebih dari enam dekade, PKBI telah melayani masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, di seluruh Indonesia melalui program-program kesehatan, edukasi, dan bantuan kemanusiaan.

Kantor pusat PKBI di Hang Jebat berdiri di atas lahan yang dihibahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, pada tahun 1970. Di sana, terdapat Training Center dan fasilitas lainnya yang menjadi pusat pelayanan dan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi. Ironisnya, meski telah berkontribusi begitu banyak, pemerintah bersikeras menggusur PKBI tanpa kompensasi yang memadai.

Keputusan Hukum yang Diabaikan

Penggusuran ini dilakukan atas perintah Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Kementerian Kesehatan RI, meskipun keputusan hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa lahan PKBI di Hang Jebat adalah non-eksekutif. SK Gubernur DKI No.207/2016 juga menyatakan bahwa PKBI berhak menempati lahan tersebut. Namun, hal ini tampaknya tidak menghalangi tindakan penggusuran yang dianggap sewenang-wenang.

Kontribusi PKBI dan Penghargaan Nasional

Kontribusi PKBI terhadap program-program pemerintah sangat signifikan. Selain mempelopori gerakan KB, PKBI juga aktif dalam program vaksinasi, penanganan stunting, edukasi remaja, serta memberikan layanan kesehatan seksual dan reproduksi (KSR). Pada saat bencana, PKBI sering kali menjadi garda terdepan dengan mendirikan tenda kemanusiaan dan menyediakan layanan medis.

Pengakuan atas jasa PKBI tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari pemerintah. Pada tahun 2023, salah satu pendiri PKBI, Dr. dr. Seharto, dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Joko Widodo. Penghargaan ini seharusnya menjadi bukti betapa pentingnya peran PKBI dalam pembangunan kesehatan di Indonesia.

Perlawanan dan Harapan untuk Keadilan

Namun, penghargaan tersebut tampaknya tidak cukup untuk mencegah penggusuran ini. Tindakan penggusuran ini dinilai mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan. Keluarga besar PKBI di seluruh Indonesia menolak pengusiran ini dengan tegas. Mereka berkomitmen untuk bertahan di Hang Jebat hingga titik darah penghabisan demi keadilan bagi rumah perjuangan mereka.

“PKBI telah menempati lahan Hang Jebat secara sah berdasarkan SK Gubernur DKI sejak 1970. Kami akan bertahan di sini sampai ada keadilan untuk rumah perjuangan kami,” ujar Dr. Ichsan Malik, Ketua Pengurus Nasional PKBI.

Bersama dengan relawan, staf, dan simpatisan, PKBI berjuang untuk memastikan hak-hak kesehatan keluarga, terutama layanan KSR untuk perempuan dan anak, tetap dihormati dan dijaga sebagai hak dasar bangsa Indonesia. Perjuangan ini bukan hanya tentang mempertahankan lahan, tetapi juga tentang mempertahankan hak-hak dasar yang telah mereka perjuangkan selama 67 tahun.

Kontak Person:
– Dr. Ichsan Malik, Ketua Pengurus Nasional PKBI: 0811112757
– Eko Maryadi, Direktur Eksekutif PKBI: 0811852857
– Nawawi Bahrudin, Kuasa Hukum PKBI: 08159613469[l

 

M.Ali