Usut Tuntas Jalur Khusus Ilegal PPDB SMA/SMK Sumsel 2024

HomeUncategorized

Usut Tuntas Jalur Khusus Ilegal PPDB SMA/SMK Sumsel 2024

Palembang, Faktaonenews.com

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 dirundung kontroversi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021, PPDB seharusnya berjalan transparan dan adil. Namun, berbagai dugaan kecurangan mencuat, memicu protes dan tuntutan dari Forum Kerukunan Mahasiswa Palembang dan organisasi lainnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula lantai 3 SMA Negeri 17 Palembang pada 18 April 2024, PLH Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Drs. H. Sutoko, M.Si., menegaskan bahwa PPDB tahun ini mengikuti empat jalur: zonasi (50%), afirmasi (15%), perpindahan tugas orang tua/wali (5%), dan prestasi (30%).

Namun, pelaksanaan PPDB tahun ini diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan. Menurut Wahyudi koordinator Aksi ada beberapa poin utama yang mencuat diantaranya
1.Jalur Khusus Ilegal: Ada dugaan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dan PLH Sutoko menciptakan jalur khusus ilegal untuk menampung titipan dari oknum DPRD, LSM, pejabat, dan tokoh berpengaruh.

2. Penambahan Daya Tampung: PLH Sutoko diduga mengusulkan penambahan daya tampung untuk mengakomodasi titipan melalui jalur khusus ilegal.

3. Pengunduran Diri Anang Purnama: Anang Purnama Kurniawan, Koordinator Pengelola PPDB, mengundurkan diri secara pura-pura karena tekanan yang dialaminya. Meski sudah menyatakan mundur, Anang tetap menjalankan tugasnya, menandatangani surat-surat terkait PPDB, sehingga menimbulkan kecurigaan publik.

4. Jual Beli Sertifikat Prestasi: Dugaan adanya praktik jual beli sertifikat prestasi untuk memenuhi persyaratan jalur prestasi.

5. Penundaan Pengumuman: Penundaan pengumuman daftar ulang untuk jalur non-zonasi menimbulkan kecurigaan adanya ketidakberesan dalam proses PPDB.

6. Keluhan dari Masyarakat: Puluhan laporan dari masyarakat yang tidak puas dengan proses PPDB diterima oleh Ombudsman dan organisasi non-pemerintah. Mayoritas keluhan berkaitan dengan ketidaklolosan siswa berprestasi di jalur prestasi.

Berdasarkan hal hal tersebut Forum Kerukunan Mahasiswa Palembang dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) palembang menuntut:
1. Investigasi Jalur Khusus Ilegal: Mendesak penyelidikan mendalam terhadap dugaan pembentukan jalur khusus ilegal.
2. Pecat dan Adili Oknum Terlibat: Menuntut pemecatan dan pengadilan bagi Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, H. Teddy Meilwansyah, PLH Sutoko, dan Anang Purnama Kurniawan yang diduga terlibat.
3. Tinjau Ulang Pelaksanaan PPDB: Meminta peninjauan ulang pelaksanaan PPDB, khususnya pada jalur prestasi.

 

Selain itu Wahyudi menyoroti pengunduran diri Anang Purnama Kurniawan. Ia mengkritik PJ Gubernur Sumsel dan menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam pelaksanaan PPDB. Menurut wahyudi, situasi ini menunjukkan kegagalan Gubernur dalam mengangkat orang yang tidak tepat sebagai pembantu.
Untuk itu
“Kami mendesak PJ Gubernur Sumsel untuk bertanggung jawab atas situasi ini dan memastikan proses PPDB berjalan sesuai aturan tanpa intervensi dari pihak manapun,” tegas Wahyudi.

Kontroversi seputar PPDB 2024 di Sumatera Selatan menunjukkan pentingnya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menjaga integritas dan keadilan dalam sistem pendidikan. Transparansi dan tindakan hukum terhadap oknum yang terlibat sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Aksi diterima Robert kasi Sapras Diknas SumSel, “Tuntutan Kerukunan Mahasiswa Palembang dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) palembang akan saya sampaikan ke pimpinan agar tidak salah, jelas Robert

“M.ALI”