Jakarta faktaonenews.com
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyeret Rizki Arfian yang terjadi di jl. Jambore arah selatan wilayah Ciracas Jakarta timur pada 09 Januari 2023 sekitar pukul 18:25, terjadi kecelakaan lalulintas, seorang pejalan kaki yang ingin menyebrang namun tidak ada rambu-rambu penyebrangan jalan lalu tersenggol oleh pengendara sepeda motor roda dua. Korban mengalami luka ringan, sebetulnya kasus kecil yang sederhana yang seharusnya di lakukan dengan musyawarah di antara ke dua belah pihak tidak ada titik temu karena pihak korban meminta uang ganti rugi. Pihak keluarga korban mengajukan perincian ganti rugi dengan jumlah nominal Rp.92.100.000 sedangkan pihak terdakwa hanya mampu membayar Rp.2.500.000, namun keluarga korban menolak dan tetap ingin melanjutkan ke persidangan.
Saat ini Rizki Arfian sudah menjadi terdakwa kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan, dalam perkara ini Rizki Arfian di dakwa dengan pasal 310 ayat 2 undang-undang No. 22 tahun 2009 dan sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur RUTAN Cipinang Kelas 1 A, dengan surat Penahanan Nomor : RT-32/JKT-TIM/EKU/05/2024 tanggal 08 Mei 2024.
Saat ini Rizki dilakukan penangguhan penahanan oleh Orangtua, Tokoh Masyarakat, Tokoh Ulama bahwa Rizki adalah tulang punggung keluarga dan di sisi lain terdakwa berstatus mahasiswa aktif U.I.N Ciputat dan guru ngaji anak anak di lingkungan masyarakat, selain itu rizki pun aktif mengisi pengajian setiap ada masyarakat yang meninggal dunia, aktif melakukan kegiatan remaja masjid. Turut serta membantu ibunya berjualan nasiuduk.
Bahwa tindak pidana yang di dakwakan terhadap Rizki adalah murni kecelakaan dan tidak ada unsur kesengajaan dan Rizki arfian telah memberikan uang santunan terhadap korban sebesar Rp.300,000 pada saat dirumah sakit, selama dalam proses penyidikan selalu kooperatif menghadiri setiap ada panggilan dari pihak penyidik kepolisian maupun dari kejaksaan jakarta timur.
Atas dasar alasan-alasan tersebut di atas maka layak pengadilan negeri jakarta timur untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut, agar beliau dapat beraktivitas kuliah, mengajar ngaji dan mencari nafkah. Bahwa Rizki berjanji tidak akan melarikan diri dan ia akan bertanggung jawab atas permasalahan ini.
Ketika media fakta melakukan konfirmasi terhadap salah seorang tokoh masyarakat H.Solihin GP, ia menjelaskan “Setahu saya selama mengikuti proses hukum, tentang kecelakaan yang terjadi oleh rizki sebetulnya tidak sepantasnya naik ke persidangan. Lebih mengedepankan Restoraive justice Pasalnya banyaknya kasus kasus kecelakaan besar yang bisa diselesaikan dikejaksaan. Diduga keras, kasus ini kita anggap ada manipulasi hukum, karena terdakwa dari awal murni unsur ketidaksengajaan dan terdakwa pun masih belia, yatim, kuliah dan guru ngaji disisi lain juga menjadi tulang punggung keluarga.” Kami menghimbau kepada bapak ketua pengadilan/hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar bisa memutuskan dengan bijak.” Jelas solihin
Lebih lanjut solihin mengucapkan berterima kasih terhadap Ketua Pengadilan Jakarta Timur atas mengabulkanya permohonan penangguhan penahanan terhadapt Sdr. Rizki Arfian, sehingga saat ini Rizki bisa melakukan aktifitas seperti biasanya. Dan Rizki akan selalu mematuhi aturan-aturan hukum yang telah di tentukan pihak Pengadilan.”Ungkapnya.
Kuasa hukum Rizki Arfian, Mas’ud SH yang mana telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kejaksaan negeri jakarta timur agar klienya mendapatkan tahanan luar dengan alasan 1. Sdr Rizki Arfuan menjadi anak yatim ditinggal almarhum ayahnya sejak usia 12 tahun, mahasiswa U.I.N Ciputat Aktif, guru ngaji anak anak di lingkungan masyarakat setempat, aktif mengajikan setiap ada masyarakat meninggal dunia, aktif melakukan kegiatan remaja masjid. Membantu mencari nafkah berdagang nasiuduk.
Menanggapi keterangan salah seorang Tokoh Pemuda yang ada di Cipondoh “Jacksani” Beliau yang saat ini ikut serta membantu kelancaran atas permohonan yang dibuat oleh kuasa hukum Rizki, jacksani juga turut serta menghadap ke instansi terkait demi terealisasinya atas permohonan penangguhan tersebut. Terkait kasus rizki arfian yang saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan negeri Jakarta timur untuk disidangkan. Saat ini permohonan penangguhan rizki telah dikabulkan oleh Kejaksaan negeri jakarta timur sambil menunggu sidang. Semoga perkara yang sedang berjalan bergulir dipengadilan Jakarta timur dengan terdakwa rizki arfian . Semoga hakim serta anggotanya dapat memutuskan dengan bijak, sehingga terdakwa tidak dirugikan hak haknya.” Tandasnya.
Penulis : SGP