Kota Tangerang, Faktaonenews.com
Melihat kinerja Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol – PP) kota Tangerang yang dinilai tidak bisa menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) meminta agar segera lakukan evaluasi dan jika perlu copot Kasat Pol PP Kota Tangerang.
Pasalnya banyak terjadi pelanggaran yang jelas – jelas melanggar peraturan tetapi Satpol PP tidak bisa bertindak tegas.
Seperti polemik pabrik pengolahan limbah plastik menjadi biji plastik, PT. Fefi Plastik yang berada di jalan Imam Bonjol Gang Keramat 1, Rt 02 Rw 03 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, terkesan tidak menggubris surat teguran yang dilayangkan Satpol PP Kota Tangerang, meski surat teguran tersebut sudah yang kedua kalinya.
“Inikan aneh, sebagai pengawal Perda, surat teguran saja diabaikan oleh si pelanggar perda,” kata Supriyanta, Jumat (24/5/2024).
Tidak hanya pabrik plastik, masih ada pelanggaran yang dilakukan para pengusaha “nakal” seperti, bangunan Mie Gacoan tepatnya Jl Merdeka Pabuaran Karawaci, dan bangun AW yang diduga belum berizin, yang berlokasi di wilayah RT 04/03, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Proses pembangunan kedua restoran tersebut di lokasi bangunan belum terlihat adanya papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
“Satpol PP ini memang polisinya Pemkot Tangerang. Yang mengawal Perda maupun kebijakan-kebijakan Pemkot Tangerang,” ujar Supriyanta yang pernah menjadi Sekertaris PWI Kota Tangerang.
> red