Tangerang Selatan, ffaktonenews.com,
16 Mei 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis melalui operasi yang berlangsung dalam dua tahap. Penangkapan pertama dilakukan pada 23 April 2024 dan yang kedua pada 14 Mei 2024 di Tree Park Residen, Serpong, Tangerang Selatan.
Dalam konferensi pers dihadiri Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H., dan KASAT RESNARKOBA Bachtiar Noprianto, S.H., M.H., dengan menjelaskan secara detail operasi penangkapan tersebut.
Pada penangkapan pertama, Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka berinisial A.F (23) dan M.R (20). Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat ± 2 kg. A.F mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari daerah BSD-Serpong, Tangerang Selatan.
Penangkapan kedua dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, di mana Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap tersangka berinisial M.A (22). M.A ditangkap dengan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat ± 1,6 kg dan serbuk MDMA-4en-PINACA (bahan pembuat ekstasi) seberat 6 gram. Penggeledahan di apartemen yang dikuasai tersangka mengungkap adanya laboratorium produksi narkotika jenis sintetis.
Kapolres AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan bahwa dari kedua penangkapan tersebut, total barang bukti yang disita adalah 24 kg tembakau sintetis serta berbagai bahan kimia dan peralatan untuk memproduksi narkotika sintetis. Barang bukti lainnya termasuk plastik berisi serbuk dan cairan yang diduga sebagai bibit sintetis, tabung kaca, botol spray, dan kompor listrik.
Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar Noprian
to, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari potensi bahaya narkotika. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 2,4 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Diketahui bahwa para tersangka menggunakan media sosial untuk transaksi narkotika jenis tembakau sintetis. Jaringan peredaran narkotika ini diduga mencakup wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, serta pulau Jawa dan Sumatera. Pihak kepolisian masih memburu DPO berinisial D alias C yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan memberikan peringatan keras kepada pelaku kejahatan narkotika.
Budi sunara