KABUPATEN TANGERANG, faktaonenews.com –
Pengurukan Perencanaan Perumahan Skala Besar dan Mewah, disekitar perkampungan, diduga mengabaikan Keselamatan pemakai jalan,terutama pemakai roda 2, yang sangat riskan dengan jalan tanah merah berserakan di jalan,yang beralamat di kp. Picung,Desa Sindang Asih,Kec.Sindang Jaya, Kab.Tangerang, Prov. Banten Senin 11/03/2024.
Saat di konfirmasi dengan Awak Media di lokasi,pengurus dari pihak pengembang tidak ada di tempat,mereka mengatakan saya tidak tahu pak ,saya cuma nongkrong – nongkrong ikut parkir,kalau pengurus mah tidak pernah datang kesini,kata salah satu pemuda yang tidak mau di sebut Identitasnya.
Tim Investigasi Media terus menggali informasi di lapangan, didapat lah Pengembang atas nama PT. KIM,dengan Alam Sutra .
Saat di konfirmasi ke pengurus PT. KIM dengan nama Bapak Aji Sam dengan Melalui Sambungan seluler,tidak menjawab sepatah kata pun, seperti bisu dan tuli,lebih ironis tutup mata dan seolah Alergi dengan insan Pers,konfirmasi apapun yang di pertanyakan awak Media,tidak bersinergi,sedangkan Perbub Kab. Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional saja,di langgar dengan cuek dan masa bodo,Mobil indek 24 tetap beroperasi di luar jam aturan,ironisnya lagi pejabat tutup mata dan cuek.
Ketua LSM INDEPENDENT SOSIAL KONTROL Bapak. Munte ikut bicara,Pejabat setempat semesti nya memperhatikan kendaraan yang lewat,terutama sepeda motor,,apa harus ada yang korban dulu baru ada penanganan???jadi taat lah dengan aturan,bukan aturan yang harus di langgar,apa kata Dunia ….tegas Munte.
Sampai berita ini Terbit,tidak ada dari pihak PT. KIM satu pun yang bisa di ajak konfirmasi.
(Dedy./Tim)