Tangerang, faktaonenews.com– Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite masih kerap kali terjadi di wilayah Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Pemerintah pusat terus berupaya menyalurkan BBM bersubsidi agar tepat sasaran melalui barcode, namun masih ada saja oknum yang bermain untuk mencari keuntungan diri sendiri.
Hal ini yang dilakukan oleh SPBU 34-15101 yang diduga dengan sengaja membiarkan motor dengan modifikasi tangki bahan bakar (grandong:red) mengisi berulang kali BBM bersubsidi jenis pertalite. Menurut pengakuan operator, untuk pengisian penuh tangki besar, setiap pengisian diwajibkan menyetor uang minimah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) untuk satu kali pengisian.
“Iya setiap kali ngisi kasih uang, itu uangnya disimpan didalam kotak,” ungkapnya kepada awak media.
Sementara itu, salah seorang pria paruh baya berinisial F yang merupakan pedagang toko kelontong, mengaku mengakali BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34-15101 dengan cara mengisi motor dengan tangki besar miliknya, yang kemudian disedot menggunakan selang untuk dipindahkan ke dalam jerigen berukuran besar, Rabu dini hari (05/10).
Dalam pengakuannya, F telah beroperasi cukup lama dan memiliki rekanan 2 orang pedagang lainnya yang disebutnya sebagai 1 tim. F mengaku memberikan uang bersama kedua temannya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) guna untuk melancarkan aktifitasnya kepada oknum berinisial U.
Selain itu, Edi selaku pengawas SPBU 34-15101 Cikokol, Tangerang yang bertugas dini hari tersebut, saat dikonfirmasi juga membenarkan dan mengetahui adanya kegiatan tersebut. Ia juga menerangkan bahwa tempatnya bekerja sedang dalam pemantauan Bareskrim Mabes Polri dalam dugaan keterlibatan penyalahgunaan jenis Solar menggunakan mobil truk.
“Saya gak paham kalau yang seperti itu, tapi untuk yang ngisi memang ada. Kalau untup SOP kan memang tidak boleh, karena jujur aja kita juga masih dalam pemantauan Bareskrim,” jelas Aji dikantornya.
Dari kegiatan tersebut diduga SPBU 34-15101 bisa meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dalam satu malam untuk upeti dari pengisian motor modifikasi pada tangki.
Untuk itu, pemerintah melalui Satgas Migas perlu mengambil tindakan tegas terhadap SPBU nakal yang mengakali BBM bersubsidi yang peruntukannya adalah untuk masyarakat kurang mampu.
Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar.*
*Tim