Jakarta, faktaonenews.com
Setiap anak yang dilahirkan di luar suatu ikatan perkawinan yang sah adalah merupakan anak luar kawin. Berdasarkan ketentuan KUH-Perdata Anak luar kawin dianggap tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan orang tuanya apabila tidak ada pengakuan dari ayah maupun ibunya, dengan demikian bila anak luar kawin tersebut diakui maka ia dapat mewaris harta peninggalan dari orang tua yang mengakuinya, dan tentunya pembagian warisan berdasarkan Undang-undang.
Akan tetapi, disatu sisi juga dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan yaitu UU No.1 tahun 1974 (Pasal 43 ayat 1), maka anak luar kawin yang tidak diakui pun dengan otomatis mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Sama hal nya dengan yang di alami oleh Veronica Jennifer yang di gugat oleh John Wempi Wetipo, SH.MH. atas Hak pengakuan anak, Saat ini John Wempi Wetipo, SH.MH. sedang melakukan penggugatan kepada Veronica Jennifer, John wempi wetipo, SH.MH. yang diketahui sebagai kekasihnya merasa terganggu dengan surat somasi pihak Veronica Jenifer terkait Hak Pengakuan anak dari John sebagai ayah Biologisnya.
Terkait surat Somasi pihak Jenifer kepada pihak John Wempi Wetipo,SH.MH.tentang Hak pengakuan anak ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST. Hakim ketua yang menangani perkara tersebut yakni Heneng Pujadi S.H. M.Hum, serta 2 anggota Hakim yakni Dewa Ketut Kartana S.H M.Hum dan Dr.Zulkifli S.H M.H. Pada (12/4) Veronica Jennifer menghadiri panggilan selaku tergugat John wempi Wetipo, SH. MH. ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri pemeriksaan perdata dan di arahkan oleh Hakim ketua untuk kedua belah pihak melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum permasalahan ini di sidangkan.
Yushernita,SH dari LBH CAHAYA KEADILAN selaku kuasa hukum adalah hal biasa dari Veronica Jennifer menanggapi “Kita melakukan mediasi terlebih dahulu, tapi tidak apa-apa gonjang ganjing sedikit dalam persidangan biasa. Ini saya sampaikan sedikit bahwasanya somasi itu boleh dilakukan oleh siapapun apabila orang itu merasa ada hak yang terlanggar kan, nah tetapi gugatan itu tidak bisa dilakukan oleh siapapun”
Lebih lanjut Yushernita,SH juga mengatakan “Anda tidak bisa menggugat orang sembarangan karena dalam hukum perdata itu hanya ada dua doktrinnya yaitu pasal 12 ayat 43 mengenai one prestasi dan pasal 13 ayat 65 tentang PMH” Sambungnya.
“Nah dari keduanya ini, dua dua nya tidak terpenuhi tapi kita bicarakan itu nanti saja, ketika kami ada di dalam ruang mediasi. Semoga mediasi ini berjalan dengan baik, kami juga mengharapkan penggugat itu hadir agar bisa menjernihkan segala sesuatu” ujarnya.
Diketahui mediasi perkara ini akan diakan pada (3/5), yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 132/PDT.G/2023/PN.JKT.PST
Penulis : Najwa Hervinia, Andika Yudha Pratama
Editor : Anisa Intan Permata, Natalie Pasyah