Kabupaten Pekalongan, Faktaonenews.com
Berjumlah 20 warga Pengelola Tanah Govenor Ground (GG) desa Sampih Kecamatan Wonopriggo Kabupaten Pekalongan, merasa kecewa dengan pemerintah desa yang di adakan Audiensi terbuka di balai desa pada hari Kamis 23 Februari kemarin belum ada titik temu.
Menurut keterangan tokoh masyarakat yang berinisial “S” Mengatakan Bahwa “Audiensi yang diadakan di balai desa tuntutan dari warga penggarap hanya minta ganti rugi terkait tanah GG yang dia kelola berpuluh tahun, yang di jual oleh pabrik sepatu Nike.”
Bagi warga yang merasa mempunyai surat sertifikat tanah, sangat di sayangkan belum sempat menyampaikan tuntutannya sudah di potong oleh Abi selaku kades, Dia mengatakan Bahwa “terkait munculnya sertifikat tanah GG yang tidak sesuai dengan nama penggarap, itu kades lama sebelum saya menjabat, tapi di era 80 an zaman kades dulu, dan apabila saya melakukan kesalahan terkait ini, saya siap di penjara” lugas Abi selaku kades.
Tak hanya itu instansi yang hadir juga sudah membackup kades Abi pada Audiensi, pak Sekcam pun juga ikut membenarkan, bahwa pak kades Abi selama ini tindakannya sudah benar membela warganya mati – matian juga standby melayani warganya 24 jam, dikantor balai desa dan maupun dirumah, kalau seperti ini terus tidak ada selesainya, Saya anggap Audiensi ini, sudah selesai, pungkas sekcam.
Hanya sangat di sayangkan Audiensi itu warga tidak di beri kesempatan untuk menyampaikan tuntutannya. Setahu saya munculnya sertifikat memang tidak sesuai nama nama penggarap tapi munculnya sertifikat dengan nama anak dan mantunya mantan kades Ramelan semua itupun sudah di jual oleh pihak lain yang berinisial U M. Setelah itu UM menjual kepada pihak pabrik sepatu Nike. Adapun munculnya sertifikat tanah GG tersebut atas nama Neng Sri, Latifah, Ida, Lilis, dan Budi Santoso, semuanya anak dari Ramelan manten kades terdahulu. pungkas S
Masih dalam keterangannya Adapun dari 10 hektar tanah GG tersebut langsung di tangani oleh Abi selaku kades, di mana hanya 7 ribu permeternya di bayarkan kepada penggarap sedangkan Abi menjual ke pihak pabrik 50 ribu, itupun di katakan langsung oleh pihak pabrik. Padahal Audiensi kemarin itu bukan yang pertama melain ke 5 kalinya, dimana sebelumnya warga sudah menembus ke kantor BPN terlebih dahulu, tapi malah pihak BPN pak Sugiarto malah berbelit belit, malah menyampaikan kalau terkait kompensasi nantinya tenaga kerja pabrik Nike tersebut akan prioritaskan warga desa Sampih kata Sugiarto selaku pegawai BPN, makanya warga geram dan mengadakan Audiensi kemarin. Nantinya kalau tidak ada titik temu, persatuan warga penggarap akan melaporkan ke Ombudsmen maupun Kejati. imbuh S
Ketika Jurnalis faktaonenews.com, mengkonfirmasikan kepada Marjan selaku penggarap mengatakan “sangat kecewa di karenakan bahwa dirinya sudah mengelola tanah GG tersebut selama 25 tahun lebih, tapi tiba-tiba tanah tersebut sudah di jual sama pihak pabrik, bahkan sudah muncul sertifikat orang lain dan tidak ada ganti rugi, selama berpuluh tahun lamanya menggarap,dan sempat saya ditegur oleh oknum disuruh berhenti menggarap di karenakan tanah ini sudah ada yang punya, salah satu polisi dinas di POLDA Jateng, jadinya saya berhenti menggarap tanah GG tersebut di karenakan saya takut. ujarnya Minggu (5/3) .
Ditempat terpisah Casi’ah selaku penggarap juga mengatakan bahwa dirinya hanya pasrah di karenakan saya orang kecil tak bisa apa apa, yang tadinya hasil dari yang saya garap bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, sekarang tidak ada penghasilan dari kebun tersebut. Saya berharap supaya ada ganti rugi dari pihak pabrik maupun pihak pemerintah desa.pungkasnya
Hadi/ nry
COMMENTS