LPPN RI PERTANYAKAN KINERJA KEJARI KOTA TANGERANG TERKAIT KASUS DUGAAN PENYALAH GUNAAN ANGGARAN PERJALANAN DINAS ANGOTA DPRD KOTA TANGERANG

HomeNASIONAL

LPPN RI PERTANYAKAN KINERJA KEJARI KOTA TANGERANG TERKAIT KASUS DUGAAN PENYALAH GUNAAN ANGGARAN PERJALANAN DINAS ANGOTA DPRD KOTA TANGERANG

Tangerang, Faktaonenews.com

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia ( LPPN RI ) Drs. Nurhali SH, mempertanyakan kinerja para penyelenggara Negara dalam hal ini Kajari Kota Tangerang terkait dugaan penyalah gunaan anggaran perjalanan dinas puluhan anggota DPRD Kota Tangerang pada tahun 2020- 2021.

Masalahnya kata Drs. Nurhali SH. Kasus dugaan penyalah gunaan anggaran perjalanan dinas angota DPRD Kota Tangerang tersebut sebelum telah di laporkan oleh masyarakat ke kejaksaan tinggi Banten. Namun kini sudah di limpahkan ke kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Tangerang untuk di tindak lanjuti.

” Kita pertanyakan pihak aparat penegak hukum kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Tangerang untuk di usut tuntas , karena itu uang rekyat yang harus di gunakan untuk kepentingan rakyat ” kata Nurhali ketika di temui di Kantor di Karang Tengah ( 13/12/2022 )

Ia sangat mendukung bila Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menindak lanjuti kasus dugaan penyalah gunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Tangerang tahun 2020 – 2021 yang di duga mencapai puluhan miliar.

 

” karena pada tahun 2020 – 2021 itu suasana negara kita sedang di Landa covid 19, masih dalam keadaan darurat kok ada anggota dewan yang melakukan kunjungan kerja keluar daerah , inikan jadi pertanyaan kita semua. Dalam suasana negara sedang berduka anggota dewan malah Kunker keluar kota ini suatu hal yang mustahil ” tegas nya.

Lembaga yang vokal menyoroti masalah kinerja penyelenggara negara di berbagai wilayah di provinsi Banten itu juga mengharapkan pihak kejaksaan Negeri kota Tangerang segera melakukan penelusuran dan memanggil pihak pihak terkait untuk di mintai keterangan dan pertanggung jawaban.

” Jika nanti dalam perjalanan terbukti ada nya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang rakyat yang di lakukan oleh anggota DPRD kota Tangerang itu harus di proses secara hukum sesuai aturan hukum yang berlaku, siapapun itu jangan tebang pilih” tegas nya.

Nurhali juga berharap pihak Kejari Kota Tangerang harus transparan kepada masyarakat dalam membuka kasus ini, karena kata dia ini menyangkut uang rakyat yang di kelola oleh wakil rakyat.
” Bongkar saja secara transparan, jangan ada yang di tutup tutupi , kami sebagai masyarakat akan terus memonitor ” tutup nya

Sebelum nya kasus tersebut telah di laporkan oleh masyarakat ke kejaksaan tinggi ( Kajati ) Banten pada bulan Oktober 2021 lalu .Namun dengan berjalan nya waktu , Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri kota Tangerang untuk di tindak lanjuti .

Dari informasi yang berhasil di himpun dalam surat laporan tersebut , di ungkapkan ada dugaan penyalah gunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Tangerang pada tahun 2020 dan 2021 senilai Rp, 23,4 miliar dari total pagu anggaran Rp 60, 7 miliar, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Dalam laporan tersebut di uraikan anggaran tersebut di gunakan untuk perjalanan kunjungan kerja ke Jawa tengah , Jawa barat, dan Lampung, denga akomodasi biaya untuk uang harian , uang representatif , uang transpor dan uang hotel.

Pelimpahan kasus dugaan penyalah gunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD kota Tangerang tersebut di benarkan oleh pihak kejaksaan Negeri Kota Tangerang

” Iya mas, Kami terima Lapdumas nya dari Kajati ” kata R Bayu Probo saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp
( 29/9/2022 )

Saat di tanyakan apakah sudah ada pemanggilan terhadap pihak pihak terkait , Bayu mengatakan belum ada pemanggilan

” Panggilan belum mas , tunggu aja ya, perkembangan nya nanti kami info ” ujar Bayu.

Penulis : Anwar/Kasmin

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: