Tangerang, Faktaonenews.com
Pengukuran lahan tanah di kelurahan pondok kacang timur, kecamatan pondok Aren Tangerang Selatan untuk kedua kalinya di tolak oleh warga. Pasal nya pada pengukuran awal ( 15/11/2022 )
juga masyarakat telah menolak keras dengan pengukuran lahan tanah tersebut.
Menurut warga di samping belum ada nya musyawarah dengan warga , seakan warga di intimidasi oleh para oknum aparat yang berkeliaran di lokasi tanah tersebut. Bahkan warga pondok kacang timur sejak tahun 1958 .sudah mengetahui kalau tanah tersebut milik ptp X I, Mereka tidak tahu kalau tanah tersebut di miliki oleh Edy Leo berdasarkan SHGB. No.3439.
Pengacara warga pondok kacang Timur Candra merasa heran, surat yang di layangkan ke pihak BPN Tangsel dan Polres Tangsel Belum mendapat balasan tapi pengukuran dari pihak penyidik Harda polres Tangsel tetap berjalan. “Ini tidak benar, Pihak polres tidak bisa se wenang wenang melakukan pengukuran .karena belum ada pemberitahuan kepada masyarakat dan kesan nya ini di paksakan ” ungkap nya.
Dari pihak penyidik Harda polres Tangsel .IPTU, Winarno Setiyanto SH, Memberikan penjelasan kepada warga pondok kacang Timur, kalau pengukuran ini sebatas kepentingan penyidik untuk mengetahui batas tanah yang telah di laporkan oleh pihak pelapor Edy Leo tidak terkait penggusuran dan sebagai nya “pengukuran ini sebatas mengetahui luas dan batas tanah yang di laporkan ke pihak polres Tangsel .” Pungkas nya.
Di tempat yang sama Anggota DPRD kota Tangerang Selatan Suhari Wicaksono dari fraksi PDIP Ketika sedang berolah raga di lapangan pondok Kacang Timur mengatakan “berdasarkan aspirasi warga, lapangan bola ini tidak boleh di ukur, Karena ini merupakan Aset warga untuk kegiatan aktifitas olah raga dan kegiatan lain ,” ujar nya .
Pengukuran yang di lakukan oleh penyidik Harda polres metro Tangerang Selatan di duga ,untuk memenuhi hasrat pelapor untuk menguasai fisik lokasi tersebut. Seperti lokasi yang telah mereka pagar dan di buat parit parit. Agar warga tida membangun .
Pengukuran lahan tanah tersebut mendapat pengawalan dari, Polda Metro, Polres Tangsel, pasukan Brimob, Koramil Pondok Aren, Pol PP Tangsel, Camat Pondok Aren , Lurah pondok Kacang Timur .
Camat Pondok Aren Hendra H, Kanung menjelaskan kepada warga bahwa pengukuran ini untuk penyelesaian. Karena sudah lama masalah tanah ini jadi polemik baik Camat sebagai kepala wilayah maupun Lurah. Kita harus taat hukum , karena semua ada aturan hukum .
” Kita harus mematuhi hukum kalau warga memaksa untuk berbuat melawan hukum , nanti akan rugi, bukan warga saja saya sebagai pengayom masyarakat ikut rugi. Karena ini warga masyarakat saya juga ” kata Hendra .
Penulis : Anwar / red
COMMENTS