Tangerang, Faktaonenews.com
DPRD kota Tangerang dalam kegiatan KUNKER ke berbagai daerah memang perlu0, untuk menunjang dan mengkaji aspek kerja dalam pelaksanaan RANPERDA. Dalam perjalanan dinas Anggota DPRD kota mendapat sorotan dari berbagai LSM dan media .
Dalam rangka perjalanan Dinas ( KUNKER ) tersebut di duga ada penyalah guanaan anggaran yang di pakai untuk kegiatan kunjungan.
Ketua Badan Penelitian Aset Negara Republik Indonesia ( BPAN RI ) kota Tangerang, H.Muhdi mendorong pihak aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk mengusut tuntas soal dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas Puluhan anggota DPRD Kota Tangerang pada tahun 2020 -2021 .
Masalah nya kata H.Muhdi, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD kota Tangerang tersebut. Sebelumnya telah di laporkan oleh masyarakat ke kejaksaan tinggi Banten . Namun kini sudah di limpahkan ke kejaksaan negeri kota Tangerang untuk di tindak lanjuti.
“Kita sangat mendukung langkah pihak aparat penegak hukum kejaksaan negeri ( Kejari ) kota Tangerang untuk mengusut tuntas kasus itu. Karena itu uang rakyat yang harus di gunakan untuk kepentingan re akyat” kata H Muhdi ketika di temui kawasan kota Tangerang ( 5/10/2022 )
Ia mendukung langkah kejaksaan Negeri kota Tangerang untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD kota Tangerang pada tahun 2020/2021 yang di duga mencapai puluhan milyar itu.
” Karena pada tahun 2020 dan 2021 itu suasana negara kita sedang di Landa covid 19 masih dalam keadaan darurat, kok ada anggota dewan yang melakukan kunjungan kerja keluar daerah ? inikan menjadi pertanyaan kita semua, dalam suasana negara berduka anggota dewan malah kunker keluar kota , ini satu hal yang mustahil” tegas nya .
Aktivis yang vokal menyoroti masalah berbagai kasus korupsi di kota Tangerang , ia juga menginginkan pihak kejaksaan segera melakukan penelusuran dan memanggil pihak pihak terkait untuk di mintai keterangan dan pertanggung jawaban ..
” Jika nanti dalam perjalanan terbukti ada nya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang rakyat yang di lakukan oleh anggota DPRD kota Tangerang , harus di proses secara hukum sesuai dangan aturan hukum yang berlaku , siapapun itu jangan tebang pilih ” tegas nya .
H.Muhdi juga berharap pihak Kejari kota Tangerang lebih transparan kepada masyarakat dalam membuka kasus ini. Karena kata dia , ini menyangkut yang rakyat yang di kelola oleh wakil rakyat.
” Bongkar saja secara transparan , jangan ada yang di tutup tutupi. Kami sebagai masyarakat akan terus memonitor ” tutup nya .
Sebelum nya kasus tersebut di laporkan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi ( kajati ) Banten pada Oktober 2021 lalu.Namun berjalan nya waktu kejaksaan tinggi Banten melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan negeri kota Tangerang untuk kembali di telusuri .
Dari informasi yang berhasil di himpun dalam surat laporan tersebut . Di ungkapkan ada dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Tangerang pada tahun 2020 dan 2021 senilai Rp 23,4 milyar dari total pagu anggaran Rp 60,7 milyar yang tidak bisa di pertanggung jawab kan.
Dalam laporan tersebut di uraikan anggaran tersebut di gunakan untuk perjalanan kunjungan kerja .ke Jawa tengah, Jawa barat, dan Lampung dengan akomodasi biaya untuk uang harian uang representatif , uang transportasi dan uang hotel.
Pelimpahan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD kota Tangerang tersebut di benarkan oleh pihak kejaksaan negeri kota Tangerang .
” Iya mas , kami terima lapdumas nya dari Kejati ” Kata R Bayu Probo, saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsappnya ( 29/9/2022 )
Saat di tanya apakah sudah ada pemanggilan terhadap pihak pihak terkait Bayu mengatakan belum ada pemanggilan ” Pemanggilan belum ada mas , tunggu aja ya, perkembangan nya nanti kami info” ujar Bayu.
Penulis : Anwar/Red
Editor : Belmon
COMMENTS