Tangerang, Faktaonenews.com (20/09/22)
UU Pendidikan nomor 20 tahun 2003 Pasal 34 mengatur tentang sistem Pendidikan Nasional, menetapkan pemerintah dan pemerintah daerah, Menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa di pungut biaya.
Dalam UU ini di atur mengenai dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan , hak dan kewajiban warga negara, orang tua , masyarakat , dan pemerintah , peserta didik , jalur dan jenjang pendidikan.
Juga dalam UU nomor 20 tahun 2003, Tentang sistem pendidikan Nasional di selenggarakan secara demokratis, dan berkeadilan Tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
Untuk menunjang semuanya terkait menuju jenjang pendidikan perlu di bangun sarana dan prasarana ruang belajar.
Sebuah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan telah membangun gedung sekolah untuk menunjang kegiatan belajar mengajar yang terletak di kelurahan Cipondoh kecamatan Cipondoh kota Tangerang lokasi nya di bangun di atas lahan kurang lebih 1300 .m. dia lantai. Bersebelahan dengan perumahan premier Village Cipondoh.
Pembangunan gedung sekolah tersebut mendapat penolakan dari warga perumahan premier village RW 13.
Menurut keterangan dari pihak yayasan pendidikan H. Romli ketika di sambangi oleh beberapa awak media di kediaman nya mengatakan, “Sebelum membangun gedung sekolah ini kami telah minta izin ke pihak pengelola perumahan Premiere village kalau kami ingin membangun gedung sekolah” kata H. Romly.
Lebih jauh dia mengatakan “Dari pihak RW perumahan premier tidak ada masalah. Untuk sarana akses masuk ke sekolah kami sudah membeli satu ruko untuk sarana keluar masuk kenapa masyarakat di perumahan tersebut menolak ??” Imbuh nya .
Terkait penolakan warga perumahan premier village, Beberapa awak media diantaranya Faktaonenews.com, info Tangerang, info investigasi, delik hukum dan yang lain nya pada Rabu 21/9/2022 menanyakan kepada ketua RW 13 perumahan premier village Di terima di sekretariat RW.
H.Suyatno, Ketua RW. 013 Perumahan Premier village, Ketika di mintai keterangan terkait penolakan warga mengatakan, “Saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri jadi saya serahkan kepada warga saya untuk mengambil keputusan ini” kata H Suyatno .
Dalam pertemuan dibalai warga ketua RW 013 di dampingi oleh beberapa RT dan warga perumahan. Pa Zul salah satu warga ketika memberikan keterangan kepada pihak media mengatakan “Kami tidak keberatan terhadap pembangunan gedung sekolah, cuma kami merasa keberatan terhadap batas demarkasi antar batas perumahan dengan warga sekitar” kata nya. Ketika di mintai keberatan nya dengan pembangunan gedung yayasan sekolah .
Lebih lanjut dia mengatakan, “Kami atas nama warga perumahan premier merasa terganggu, terutama keluar masuk perumahan jadi macet, dan di khawatirkan dapat menimbulkan rawan kejahatan. Terutama tawuran sekolah ” imbuhnya.
Untuk mencari jalan keluar agar permasalahan pembangunan gedung yayasan sekolah perlu ada pihak pihak yang dapat memediasi antara kedua belah pihak. Baik dari pihak yayasan sekolah maupun pihak warga perumahan premier village harus duduk bersama guna mencari penyelesaian.
Masalahnya ini pembangunan gedung yayasan pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa. Tidak mudah memang menyediakan tempat pendidikan. Ini bentuk tanggung jawab kita bersama, karena pembangunan sekolah butuh anggaran yang besar dan dituntut kedepan nya untuk menyekolahkan calon calon pelajar penerus bangsa. Di perlukan pemikiran yang obyektif, dan spesisifik. Baik pemerintah daerah maupun warga masyarakat.
Penulis : An/Kas
Editor : Bellamo
COMMENTS