PEMILIHAN KETUA RW 01 KELURAHAN KEMBANGAN UTARA CACAT HUKUM DI DUGA BANYAK KECURANGAN

HomeNASIONAL

PEMILIHAN KETUA RW 01 KELURAHAN KEMBANGAN UTARA CACAT HUKUM DI DUGA BANYAK KECURANGAN

Jakarta, Faktaonenews.com

Rukun tetangga ( RT ) dan Rukun Warga ( RW ) merupakan ujung tombak pemerintahan. Semua kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat di mulai dari tingkat RT dan RW. Perihal urusan surat menyurat di kelurahan maupun kecamatan harus di sertai surat pengantar dari RT dan RW setempat.

Kepengurusan RT dan RW ada jangka waktu setiap berapa tahun harus di pilih kembali sesuai dengan peraturan daerah masing masing. Kelurahan Kembangan Utara belum lama ini (Selasa 9/8/2022) telah menyelenggarakan pemilihan ketua RW 01. Ada 2 calon ketua RW yang akan dipilih oleh warga, Masing-masing calon dengan nomor urut 1. ASAN SYARIF, 2. ABDUL ROJIH, Pemilihan ketua RW untuk masa bakti tahun 2022 s/d 2027 .

RW 01 terdiri dari 9 RT, Sesuai tata tertib pemilihan ketua RW yang berhak memilih hanya di batasi oleh 5 orang pemilih. Diantara yang punya hak suara yaitu Ketua RT, Sekertaris RT, Bendahara RT, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat setempat. Bila di kalkulasi dari 9 RT hanya 45 suara yang berhak untuk menentukan pilihan.

Ketua panitia pemilihan ketua RW 02 Kelurahan Kembangan Utara. Durachin M Noor Ketua, SAAd Sekertaris panitia dan di bantu oleh beberapa panitia, Nirin,  Gunawan, & Dais. Berdasarkan keterangan yang ada di tatib pemilihan mengacu Pergub nomor 22 tahun 2022.

Bertempat di aula Kantor Sekretariat PPBC Jl.Kompas no.1 RT 01/01 Kembangan Utara Jakarta Barat, acara pemilihan di mulai pukul 19:30 wib s/d Selesai. Dari 2 calon ketua RW keluar sebagai pemenang nomor urut 2 Abdul Rojih dengan perolehan suara 42 Suara sedang lawan nya nomor urut 1. Asan Syarif memperoleh 1 suara, 2 suara abstein.

Asan Syarif calon dengan nomor urut 1 ketika perskonfren dengan wartawan media Faktaonenews.com di kediamannya Sabtu malam ( 21/8/2022 ) mengatakan “Pemilihan ketua RW 01 penuh dengan drama kecurangan dan sudah di setting oleh panitia. Mulai dari pendaftaran sebesar Rp 11.950.000 dan calon yang lain tidak mungkin dapat mendaftar” kata Asan Syarif.

Lebih lanjut ia mengatakan “calon nomor urut 2 di duga money politik dengan membagi bagikan uang kepada ketua RT dan yang punya hak suara.” Imbuh nya .

Dari keterangan beberapa warga RT 01 Ak dan L ketika memberikan keterangan kepada media mengatakan “Kalau pemilihan ketua RW pakai sistem seperti ini sampai kapanpun tidak akan berjalan dan kasihan generasi kita kedepan” tegas nya.

Berdasarkan Pergub no.22 tahun 2022 tidak mengatur tentang tata cara pemilihan ketua RT dan RW, Yang hanya boleh memberikan hak suara 5 orang. Yaitu Ketua RT, Sekretaris, Bendahara & Tokoh Pemuda serta Tokoh masyarakat.

Namun Pergub tersebut hanya mengatur tentang jabatan masa bakti ketua RT dan RW selama 5 tahun, pengganti pergub no.171 tahun 2016.masa bakti pengurus RT dan RW 3 tahun.

Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah negara Demokrasi. Didalam Negara Demokrasi setiap warga negara berhak memilih dan dipilih. Setiap warga negara bebas mengeluarkan pendapat di jamin oleh UU. Kalau sistem pemilihan hanya di wakilkan oleh 5 orang dalam satu RT, apakah mereka dapat mewakilkan sekian ratus orang di warga RT tersebut ?? Jadi demokrasi warga tersebut di kebiri oleh yang wakilkan hak warga.

Pemilihan Ketua RW 01 di Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat Tidak Demokrasi dan melanggar kebebasan berdemokrasi. Jadi berdasarkan UUD 1945, Pemilihan ketua RW 01 Cacat hukum dan harus di laksanakan pemilihan ulang.

Penulis : An/Kas

Editor : Bellamo

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0