GALIAN SALURAN DI JL. GELORA 2 PONDOK KACANG TIMUR DI DUGA TIDAK BERIJIN DI KHAWATIRKAN DAPAT MENIMBULKAN KECELAKAAN

HomeUncategorized

GALIAN SALURAN DI JL. GELORA 2 PONDOK KACANG TIMUR DI DUGA TIDAK BERIJIN DI KHAWATIRKAN DAPAT MENIMBULKAN KECELAKAAN

Tangerang, faktaonenews.com

Pengerjaan saluran air yang berukuran lebar 1.5 meter kedalaman sekitar 2 meter di jalan Gelora 2 RT 01/02 kelurahan pondok kacang Timur di duga tidak mengantongi ijin.

Galian tersebut persis di samping sekolahan SDN pondok kacang Timur 1 yang setiap hari nya ramai di lewati oleh anak anak sekolah dan pengendara roda dua maupun roda empat .

Galian tersebut tidak jelas peruntukkan nya apakah saluran air atau apa. Jelasnya galian tersebut sangat rentan kecelakaan untuk yang melewati jalan tersebut .

Ketika wartawan faktaonenews.com mendatangi dan menanyakan langsung ke pekerja, jawab mereka tidak tahu kami hanya pekerja jawab salah seorang pekerja.”

Dari salah seorang pekerja di lapangan Eka menjelaskan bahwa “galian ini bukan saluran air atau pondasi cuma sebagai tanda pembatas ” kata nya .

Ketika di tanyakan ini pekerjaan siapa yang perintahkan di katakan ada suruhan dari Bu Dessy salah satu pengacara .

Ketika di mintai keterangan oleh awak media Jamhari ketua RT 01/02 .kelurahan pondok kacang timur, Tangerang Selatan mengatakan ” saya tidak tahu menahu terkait penggalian saluran tersebut karena tidak satupun yang melapor ke saya maupun ke RW ” papar nya .

Pengerjaan penggalian saluran tersebut jelas menyalahi aturan dan perijinan seharusnya pihak yang memerintahkan pengerjaan koordinasi dulu ke pihak RT /RW dan kelurahan setempat .

Lahan tanah tersebut memang saat ini masih dalam status berperkara antara pihak Susanto Darma Putra selaku pemilik SPH nomor 61 dan SHGB .3438/3439. Dengan pihak Edy Leo yang juga mengaku punya SHGB .3439 .

Saat ini di lokasi tanah tersebut sedang ada kegiatan penertiban para penggarap lahan. Sayang dari salah satu pengacara Edy Leo . Yang bernama Dessy kurang paham dengan status tanah yang sedang berperkara ( status quo ).

Dalam perkara tanah bila status nya sedang dalam proses berperkara tidak di benarkan kedua belah pihak melakukan kegiatan di lahan tersebut sampai ada ketetapan hukum yang inkrah ke salah satu penggugat .

Apa lagi dari pihak Edy Leo sudah melibatkan satuan TNI di lapangan
Ini merupakan satu pelanggaran hukum.

Satuan TNI bukan kapasitas nya ikut campur dalam penanganan lahan tanah yang sedang berproses hukum.

penulis : Anwar/Kasmin.

editor : belmon

 

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0