Depok, Faktaonenews.com – Ketua Umum Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadhul Jannah, Ahmad Riyadh Muchtar dan Kepala Sekolah Dasar (SD), Cut Dian menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan. Dia dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, hari ini (20/7).
Penasihat hukumnya, Khoirul menyampaikan, kliennya atas nama Ahmad Riyadh Muchtar sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. Sementara itu, bagi Cut Dian ini pertama kali dimintai keterangan.
“Hari ini agendanya adalah memenuhi panggilan dari pihak penyidik berkaitan dengan laporan dengan nomor 3082, itu kan ada tiga laporan berbeda yang diduga korbannya, sekarang fokusnya ke perkara 3082 terlapornya inisial NI,” kata Khoirul di Polda Metro Jaya, Rabu (20/7).
Khoirul menerangkan, pemeriksaan terhadap Ahmad Riyadh Muchtar berjalan dengan lancar. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Setidaknya ada 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Semua itu, kata dia, tentang pengajar berinisial NI yang merupakan terlapor dalam laporan ini.
Khoirul memastikan, NI sudah diberhentikan sebagai pengajar di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadhul Jannah.
“Soal itu (pertanyaan), enggak ada pengembangan lain,” ujar dia.
Khoirul menyampaikan, pemeriksaan terhadap Cut Dian sampai sore masih berlangsung.
“Untuk pimpinan atau Kepsek SD sedang diperiksa sekarang. Sama saja enggak ada kaitannya dengan pemeriksaan baru atau pembaharuan BAP saja,” tandas dia.
Sebelumnya, Kasus dugaan perkosaan dan pencabulan di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok Jawa Barat terus bergulir.
Dugaan pemerkosaan dan pencabulan sejumlah santriwati mencuat usai penasihat hukum dari para korban membuat laporan Polda Metro Jaya.
Zulpan menerangkan, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Adapun, tiga tersangka di antaranya berlatar belakang sebagai guru agama sedangkan satu orang lagi merupakan santri putra senior yang juga menimba ilmu di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok Jawa Barat.
“Hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, sampai dengan hari ini tiga orang ustaz atau guru ngaji di ponpes tersebut, hasil gelar yang dilakukan oleh penyidik telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Dan jadi tersangka,” ucap dia.
Zulpan menerangkan, perbuatan tindak pidana persetubuhan dilakukan oleh satu ustaz dan satu santri putra senior. Sementara, dua orang ustaz lain melakukan tindak pidana pencabulan.
“Sampai dengan hari ini 4 orang pelaku ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar dia.
Kendati menyandang status sebagai tersangka, keberadaan empat orang masih disembunyikan pihak kepolisian. Diduga, keempat tersangka masih menghirup udara bebas.
“Penyidik kan sudah menggelarnya seperti itu, nanti kalau masalah dia sudah diamankan ditangkap akan kami sampaikan lagi,” ujar dia.
Penulis : Solihin GP
COMMENTS