Banten, Faktaonenews.com
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Antara ( SPA ) sampah di desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp 1,3 miliar lebih Di ungkap Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus )Polda Banten.
Pada pembebasan lahan seluas 2,561 meter persegi itu, Penyidik menemukan persekongkolan para mafia tanah Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Serang Serta Pemerintahan Kecamatan dan Desa setempat .
Berdasarkan keterangan Penyidik Subdit lll Tipikor Direskrimsus Polda Banten sebelum proses pengadaan lahan sudah terjadi belanja lahan dari tangan warga, meski pengadaan lahan skala kecil yakni di bawah lima hektar di atur dalam Peraturan Presiden nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 71 Tahun 2012 Tentang penyelenggaraan Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Tetap memerlukan studi kelayakan Alias Feasibility Studi ( FS ).
Terkait kasus tersebut ,Dinas LH Kabupaten Serang ternyata memalsukan FS dalam bentuk SK Bupati Serang Nomor 539 tanggal 11 Mei 2022 SK Bupati palsu tersebut berisi perubahan lokasi yang awal nya dari desa Mekar baru karena di tolak warga pindah ke lokasi baru Di desa Negara Padang ,Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
SK Bupati Serang di palsukan di duga untuk melancarkan proses pengadaan lahan tersebut “Mungkin untuk memudahkan mereka yang seharus nya ada rapat dan sebagai nya untuk perubahan lokasi, Mereka melakukan itu ( memalsukan FS perubahan lokasi .) Dan melampirkan dibagian depan Seolah olah sudah di lakukan semua nya ” kata Kompol Doni Satrio Wicaksono
Selaku Kasubdit lll Tipikor Ditres krimsus Polda Banten , Senin ( 30/5/2022 )
Tak hanya dugaan pemalsuan SK Bupati Serang terkait FS , penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga hingga 300 persen dari nilai tanah Rp 3 30,000,000 juta untuk luas 2,561 meter persegi menjadi Rp 1,347,632,000, Bukti transfer pembayaran lahan tanah orang orang di lingkungan Kepala Desa Negara Padang didapat kan penyidik dari TE alias Toton, Kerugian negara atas kasus korupsi ini mencapai Rp 1 miliar lebih. ” Mantan Kepala Dinas LH berinisial SP mengesahkan perubahan nilai harga tanah tersebut ” ujar Dono.
Solihin / An/ Red
COMMENTS