Tangerang, faktaonenews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten meluncurkan aplikasi E – Pendekar yang merupakan sentra pelayanan kepolisian terpadu ( SPKT ) Polda Banten di ruang rapat SPKT Polda Banten Jum’at 26/5/2022.
Hadir dalam acara tersebut Wakapolda Banten Brigjen Pol.Drs. Tomex Kurniawan, PJU Polda Banten, Kapolres dan jajaran, Perwakilan kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang, Perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang dan Cilegon dan para kepala SPKT Polda Banten .
Wakapolda Banten, Brigjen Pol Drs Tomex Kurniawan menyampaikan bahwa perkembangan teknologi tidak bisa di tolak. Dengan program aplikasi e- pendekar, pelayanan SPKT berbasis IT ini masyarakat dapat merasakan kemudahan atas kemajuan teknologi serta akan membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang baik dari Polda Banten .
” Aplikasi E- Pendekar bisa memudahkan masyarkat Selama ini kalau kehilangan biasa nya harus datang ke kantor polisi
Sementara jarak dan waktu cukup jauh,
Kita memberikan kemudahan melalui aplikasi ini. Dan data pelaporan langsung tersambung ke server ” kata Tomex Kepada awak media usai soft opening aplikasi e- pendekar .
Ia mengatakan, aplikasi e – pendekar terwujud dalam rangka memberi kemudahan kepada masyarakat dapat menciptakan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten.
” Perubahan tipologi Polda Banten saat ini yang di hadapkan pada semakin meningkat nya berbagai potensi
Kerawanan Kamtibmas, Yang berdampak pada kompleks tugas kepolisian. Aplikasi ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada publik .
Sehingga ada nya tuntutan dan harapan masyarakat Akan pelayanan publik yang modern , efektif, efisien dan propesional
Dapat terpenuhi ” ujar nya,
Lebih lanjut Tomex, mengatakan, Aplikasi e- Pendekar ini bisa memudahkan masyarakat membuat surat keterangan tanda laporan kehilangan ( SKTLK ) barang.
Surat surat penting dan melakukan laporan polisi.
Selain itu, untuk memudahkan masyarakat mengadukan atau melaporkan suatu perkara atau peristiwa pidana umum maupun pidana khusus. Berbentuk laporan polisi baik yang di alami langsung maupun tidak langsung.
” Kedepan nya aplikasi e- Pendekar ini akan terhubung dengan Satker kepolisian lain nya dan terhubung dengan polres jajaran ” ujar nya.
Sementara itu, KA SPKT Polda Banten, AKBP Wahyu Imam Santoso menyampaikan, bahwa tujuan di ciptakan aplikasi e – pendekar ini untuk
Mempercepat semua bentuk pelayanane berkaitan dengan surat kehilangan, membuat surat laporan kehilangan seperti surat kendaraan bermotor, kartu tanda penduduk, buku tabungan dan surat surat penting lain nya.
” Biasa nya masyarakat datang ke Polda Banten membutuhkan waktu pelayanan sekitar 15 sampai 20 menit, dengan aplikasi ini Masyarakat hanya membutuhkan waktu 5 menit. Peng uploud an data bisa di lakukan melalui aplikasi. Setelah itu masyarakat datang ke Polda Banten langsung mengambil surat laporan Kehilangan ” ujar nya .
Solihin GP/Red.
COMMENTS