Silaturahim Dan Diskusi Seluruh Ahli Waris Marga Baman dengan Tim Hukum Jagalihong Law Office

HomeUncategorized

Silaturahim Dan Diskusi Seluruh Ahli Waris Marga Baman dengan Tim Hukum Jagalihong Law Office

BuruAmbon, Faktaonenews.com

Dalam rangka pembahasan hak ahli waris tambang emas Gunung Botak ( Kaku Lea Bumi ) dan sekitarnya, seluruh ahli waris marga Baman mengadakan acara “Silaturahmi dan Diskusi” dengan Tim Hukum Jagalihong pada Hari Selasa, 16/09/2025, di Desa Kubalaheng, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Rabu 17/09/2025

 

Acara Silaturahmi dan Diskusi berjalan lancar tanpa suatu hambatan apapun. Acara dipimpin langsung oleh Amustofa Besan,SH,CPM,CPArb yang merupakan Tokoh Putra turunan “Kapitan Baman Tausia” yang banyak mengupas secara terperinci dan jelas kepada hadirin yang terdiri dari para kepala Soa dan para tokoh Adat dataran rendah yang berjumlah 7 Soa, tentang hak – hak ahli waris anak cucu Marga Baman ( Besan ) dengan bukti – bukti yang akurat.

 

Turut hadir sebagai Tim Jagalihong Law Office, DR Leddy Pattinasarany, SE,ST,SH,MH,MSi,CPM,CPArb, dalam sambutannya mengatakan : “Pemerintah memberi waktu untuk seluruh masyarakat Indonesia mendaftarkan tanah adat sampai tahun 80, namun pemerintah memberikan waktu lagi sampai tahun 2026, jadi tolong untuk masyarakat silakan mendaftarkan tanah adat masing – masing, karna kalo tidak didaftarkan maka negara akan mengambil alih” untuk mengurus ini Tim hukum Jagalihong Law Office siap membantu, imbuhnya.

 

Setelah melalui usul dan saran dari peserta diskusi melahirkan kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara sebagai berikut :

1. Seluruh kepala Soa dan kepala adat dataran rendah Waeapo yang hadir memberikan keterangan tentang kepemilikan Gunung Botak ( Gunung Lea Bumi ) adalah milik Baman Tausia yang diwariskan kepada anak cucunya.

2. Memberikan waktu dan kesempatan kepada seluruh anak cucu dan masyarakat adat untuk mencatat nafkah di Gunung Botak Lea Bumi namun dilarang untuk mengklaim atau mengaku kepemilikannya.

3. Membuat pemberitahuan resmi kepada pemerintah dan tokoh-tokoh adat bahwa Gunung Botak ( Lea Bumi ) adalah milik Kapitan Baman Tausia mulai dari awal sejarah menuntaskan peperangan di Buru hingga saat ini.

4. Membuat surat resmi kepada pihak-pihak yang bekerja di Gunung Botak dan kawasan Bia Nita.

5. Apabila surat resmi tidak diindahkan, maka siap dibawa ke meja hijau.

6. Memberikan kuasa penuh kepada Kantor Hukum Jagalihong Office sebagai Tim asistensi hukum keluarga ahli waris marga Baman.

7. Menolak semua pengakuan hak milik oleh kelompok tertentu atau orang tertentu.

Diskusi dihadiri juga oleh perwakilan dari Polsek Waeapo, perwakilan dari Koramil Mako, Kades Kubalaheng, para kepala soa, para tokoh adat, para ahli waris marga Baman, ketua koperasi dan pengurus dan para awak media. Diskusi dimulai pukul 12.00 hingga pukul 16.20, selesai acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Ustadz Hamid Besan SH.

(Us.T)