HomeHUKUM & KRIMINAL

JUAL BELI SABU, DUA SOPIR ANGKUT DI TIGA RAKSA TANGERANG DI TANGKAP POLISI .

Tangerang, faktaonenews.com – Polisi menangkap dua sopir angkutan kota yang melakukan jual beli narkoba jenis sabu di Tiga Raksa, Tangerang Banten.

Polisi mengatakan kedua tersangka berinisial YB (31) dan RD (37)
” Pada saat di tangkap petugas menemukan sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip yang di simpan di saku celana sebelah kanan .

Saat di interogasi tersangka yang mengakui bahwa sabu tersebut di beli dari tersangka RD,” ujar nya. Kapolsek Tiga Raksa AKP, Hengki Kurniawan .dalam keterangan nya. Selasa (24/5/2022 ).

RD mengakui 6 bulan Nyambi jualan sabu, sementara yang sudah tiga kali membeli barang haram tersebut dari RD.

Hengki menyebut yang di tangkap pada Jumat ( 20/5/2022) pukul 22.00 Wib di JL.Gatot Subroto jati uwung, Kota Tangerang.

Dari pengakuan tersebut polisi langsung mengejar RD ,
” Setelah mendapat informasi, petugas langsung bergerak dan menangkap RD di rumah nya yang berada di uwung jaya kecamatan, Cibodas kota Tangerang . Tambah nya.

Hengki menuturkan , dari kedua tersangka, Penyidik telah menyita barang bukti berupa 1 bungkus Plastik klip bening berisi sabu seberat bruto, 0.31.gram selain itu petugas menyita barang bukti lain berupa 2 unit handphone dan uang hasil keuntungan senilai Rp.50 Ribu

” Atas perbuatan nya, kedua tersangka di jerat pasal 114 ayat ( 1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO ,35 tahun 2009, tentang narkotika
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara .” Ujar nya.

An/red.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: