Buru, Faktaonenews.com
Laporan resmi dilayangkan Kuasa Hukum “Elang Community For MANDAT” Harkuna Litiloly, SH ke Polres Buru atas kasus pengrusakan 13 (tiga buah belas) baliho Mandat oleh orang tak di kenal (OTK).
Laporan pengaduan tersebut diserahkan langsung di SPKT Polres Buru oleh Harkuna Litiloly didampingi ketua Elang Community, La Lidu dan juru bicara Mursalim Suwakil, SH, Rabu, (6/11/2024).
Setelah melakukan pelaporan, Harkuna dalam jumpa pers mengatakan, sebagai kuasa hukum dirinya meminta Kapolres Buru untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
Saya sebagai kuasa hukum dari Elang Community For Mandat meminta ibu Kapolres Buru agar dapat memerintahkan Kasatreskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas aksi kejahatan pengrusakan sejumlah baliho dan spanduk pada tanggal 4 malam oleh orang yang tak dikenal,” kata Harkuna.
Ia berharap pihak berwajib dapat mengungkapkan dalang atau oknum/pelaku pengrusakan. “Saya berharap Polres Buru dapat mengungkap siapa dalang kejahatan dibalik aksi pengrusakan baliho dan spanduk milik Elang Comunity for Mandat”, ujar Harkuna.
Disebutkannya, pengrusakan baliho dan spanduk tersebut tidak dapat dilaporkan ke Bawaslu karena bukan masuk kategori alat peraga kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024, walaupun dalam baliho dan spanduk tersebut termuat foto kandidat Bupati dan Wakil Bupati, Muhamad Daniel Rigan dan dr. Danto.
Di tempat yang sama, ketua Elang Community For Mandat, La Lidu mengatakan, pengrusakan 13 baliho dan spanduk di beberapa titik dirusak oleh orang tak dikenal menjelang deklarasi yang digelar di kota Namlea pada tanggal 4 November 2024.
Sementara itu, juru bicara Elang Community For Mandat, Mursalim Souwakil, SH, menambahkan bahwa laporan yang disampaikan di Polres Buru adalah sebagai komitmen untuk menciptakan proses demokrasi yang sehat dan bermartabat.
(Us.T)